ANGGARAN DASAR COMESTIM

Posted by Unknown 0 komentar
A N G G A R A N D A S A R 
COMMUNITAS EXPEDITION SOLIDERITAS INDONESIA MOTOR 
(COMESTIM)

1. Bahwa sesungguhnya Pancasila adalah Dasar dan Falsafah Bangsa dan Negara Repubik Indonesia, yang menjamin bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam pembangunan Manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif diantaranya kegemaran yang bertalian dengan kendaraan bermotor.

2. Bahwa dengan iktikad ikut serta mengembangkan kegemaran serta meningkatkan sifat solidaritas maka dibentuk sebuah Komunitas dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : 
 B A B. I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN dan WAKTU
Pasal 1
 Komunitas ini bernama {COMESTIM} merupakan suatu wadah yang menghimpun semua kendaraan roda dua (motor) yang tergabung dalam forum {COMMUNITAS EXPEDITION SOLIDERITAS INDONESIA MOTOR}, dengan nama singkatan (COMESTIM) dan secara historis merupakan komunitas roda duanya 
Pasal 2 
1. Komunitas ini berkedudukan di tangerang dimana kepengurusan berpusat disana.

2. Komunitas ini didirikan pada tanggal 6 juni 2010
   
B A B II
AZAS dan TUJUAN
Pasal 3 
Komunitas ini berazaskan Pancasila.
 
Pasal 4 
Komunitas ini sebagai wadah silaturahmi antar seluruh anggota forum COMESTIM.khususnya roda dua (motor). yang bertujuan mempererat kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota dalam program kegiatan yang positif dan berguna.


 
B A B III
S I F A T 
Pasal 5 
1. Komunitas ini bersifat non politis.
2. Komunitas ini bersifat nasional, tidak berafiliasi dengan organisasi manapun.
3. Komunitas ini memberi kebebasan kepada Anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi program yang positif yang bermanfaat bagi Anggota maupun bagi Organisasi.

 
B A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6 
1. Keanggotaan Komunitas ini terdiri dari :
  1. Penasehat
  2. ketua
  3. Wakil
  4. Anggota Biasa

2. Yang dapat menjadi Anggota Biasa adalah orang perorang yang notabenenya member dari forum COMMUNITAS EXPEDITION SOLIDERITAS INDONESIA MOTOR.

3. Yang dapat menjadi Anggota Pengurus adalah Anggota Biasa yang terpilih untuk membawahi semua anggota COMESTIM dan ditetapkan oleh Rapat Akbar


4. Penasehat adalah pendiri dan anngota pengurus awal komunitas yang aktif hingga saat ini dan juga anggota yang mempunyai loyalitas tinggi terhadap komunitas ini

5. Anggota yang berhak menjadi anggota biasa adalah member forum COMMUNITAS EXPEDITION SOLIDERITAS INDONESIA MOTOR. yang telah posting minimal 100 (seratus) kali postingan dan sekurang-kurangnya sudah mengikuti 3 (tiga) kali kopdar.

6. Keanggotaan ini bersifat bebas dan tidak mengikat.
 
Pasal 7 
Keanggotaan berakhir karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3. Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan Organisasi.


 
BAB V
RAPAT AKBAR
Pasal 8 
Kekuasan tertinggi dalam Komunitas ini berada dalam Rapat Akbar.
 
Pasal 9 
Rapat Akbar ialah rapat untuk pemilihan Ketua Baru.
 
Pasal 10 
Rapat Akbar diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
 
Pasal 11 
Rapat anggota luar biasa dapat diadakan apabila :
1. Diminta oleh dua pertiga dari jumlah Anggota.
2. Ada hal penting yang menyangkut kelangsungan hidup Komunitas.
 
Pasal 12 
Keputusan dalam Rapat Akbar diambil secara musyawarah.

 
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal13  
Pengurus Komunitas ini sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yaitu satu Ketua, satu Sekretaris, dan satu Bendahara. Apabila diperlukan lebih dari satu Ketua, maka salah satu dari mereka adalah Ketua Umum.
 
Pasal 14 
1. Pengurus dapat berhenti, karena :
a. Masa bhakti telah selesai dan telah terpilih pengurus baru.
b. Mengundurkan diri.
c. Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan Komunitas.
d. Meninggal dunia.
 
Pasal 15 
Setiap Pengurus harus membuat laporan kerja setiap tahun pada Rapat Akbar dan pada akhir masa bhaktinya dan dilaporkan pada Rapat Akbar melalui laporan pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Ketua.
 
Pasal 16 
Pengurus diangkat dari Anggota pada Rapat Anggota.
Masa bhakti Pengurus selama 3 (tiga) tahun dan Ketua hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.
 
Pasal 17 
Pergantian kepengurusan dilakukan selambatnya pada akhir bulan, satu bulan setelah hari jadi komunitas COMESTIM pada tahun yang ditentukan.
 
Pasal 18 
Masa jabatan Ketua yang lama berakhir saat Ketua yang baru terpilih, disahkan dan dilantik oleh Rapat Anggota.
 
Pasal 19 
Masa Kepengurusan yang lama masih berlaku sampai dibubarkan oleh Ketua baru.
 
Pasal 20  
Ketua baru harus sudah dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilantik.



 B A B VII
KEKAYAAN dan DANA 
Pasal 21 
1. Kekayaan Komunitas ini diperoleh dari :
a. Uang registrasi yang ditarik satu kali dari anggota baru dan iuran anggota yang ditarik setiap minggu.
b. Dana dari sponsor.
c. Hasil-hasil lain yang sah menurut hukum.

2. Penggunaan kekayaan Komunitas ini diatur dengan peraturan tersendiri.

 
B A B VIII
PERUBAHAN dan PEMBUBARAN
Pasal 22 
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Rapat Akbar. Rapat ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota dan keputusannya harus disetujui lebih dari setengah jumlah Anggota yang hadir termasuk pendiri dan penasehat

2. Apabila Komunitas bubar, maka kekayaan Komunitas setelah dikurangi beban atau tanggungan Komunitas akan digunakan untuk bantuan sosial. Rapat terakhir pembubaran Komunitas akan memutuskan kepada siapa kekayaan diserahkan.


 
B A B IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23 
Rapat Pengurus menyusun dan menetapkan Angggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan di dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar ini.

 
B A B X
PENUTUP
Pasal 24 
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan tersendiri.
 
Pasal 25 
PENETAPAN ANGGARAN DASAR
Anggaran dasar ini berlaku sejak berdirinya COMESTIM dan telah mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Rapat Anggota tahun 2011.


Tangerang, 25  Juni 2011



Ketua COMESTIM
EMEN/SUPRIYADIN  

 Wakil Ketua COMESTIM 
BOIM/ROHIM

 Pembina/ Penaseha                              
  MUR EKA SAPUTRA WIJAYA







PERATURAN TAMBAHAN
COMMUNITAS EXPEDITION SOLIDERITAS INDONESIA MOTOR
 (COMESTIM)



SUMBER DANA
1. Pengurus dapat meminjam dana dari pihak ketiga setelah melaporkannya pada Rapat Anggota secara terperinci dari mana, digunakan untuk apa, dan apapun persetujuannya yang menyangkut dengan peminjaman tersebut.

2. Komunitas dapat menerima titipan barang untuk dijual  dari keuntungan, yang akan dimasukkan ke kas komunitas.

 
Tangerang, 25  Juni 2011



Ketua COMESTIM
EMEN/SUPRIYADIN  

 Wakil Ketua COMESTIM 
BOIM/ROHIM

 Pembina/ Penaseha                              
  MUR EKA SAPUTRA WIJAYA


PERATURAN TAMBAHAN
COMMUNITAS EXPEDITION SOLIDERITAS INDONESIA MOTOR
(COMESTIM )

KTA / STICKER COMESTIM
(Kartu Tanda Anggota KTA)

1. KTA diberikan kepada setiap Anggota COMESTIM.
2. KTA sebagai identitas diri yang resmi dan sah Anggota COMESTIM.
3. Masa berlaku KTA 1 (satu) tahun dan diperpanjang setiap tahun.

Sistim Penomoran Anggota ( Barcode )
Sistem penomoran terdiri dari 3 (tiga) digit diawali dengan angka 0 (nol).
Contoh : 003

1. Pendiri : Diberikan kebebasan untuk memilh nomor barcode.

2. Anggota Biasa : Penomoran barcode disesuaikan dengan nomor
registrasi di COMESTIM dan dimulai dari nomor 011

Fasilitas KTA
Ditetapkan setelah AD/ART disahkan

Sticker COMESTIM
1. Sticker hanya untuk Anggota COMESTIM yang sah.

2. Sticker dipasang di motor anggota COMESTIM yang telah disahkan sebagai anggota tetap.

3. Apabila Anggota ybs. mengundurkan diri dari keanggotaan, diberhentikan dari keanggotaan atau menjual motornya, sticker harus dilepas/dicabut.
dan seragam arus di kembalikan kepadah pengurus COMESTIM dan tanpa di kembalikan uang seragam

4. Sticker diberikan sepasang, berupa:
a. Stiker Resmi : berupa stiker resmi COMESTIM yang harus
ditempel pada sebelah kiri bawah plat
nomor
b. Stiker Keanggotaan : berupa stiker barcode yang bisa
ditempel pada spakbor depan
                                                                                                      
Tangerang, 25  Juni 2011



Ketua COMESTIM
EMEN/SUPRIYADIN  

 Wakil Ketua COMESTIM 
BOIM/ROHIM

 Pembina/ Penaseha                              
  MUR EKA SAPUTRA WIJAYA
                                       

     
PERATURAN TAMBAHAN
COMMUNITAS EXPEDITION SOLIDERITAS INDONESIA MOTOR
(COMESTIM )



Tugas dan Sanksi Pengurus
1. Tugas Pengurus adalah :
a. Membuat program kerja
b. Menjalankan program kerja
c. Menghadiri rapat pengurus
d. Menghadiri rapat yang menyangkut tugas dan fungsinya

2. Ketua berhak dan wajib memberikan sanksi kepada Pengurus, bila :
a. Tiga kali ( 3 X ) tidak menghadiri rapat.
b. Tidak membuat dan menjalankan program kerjanya
c. Tidak menjalankan tugas dan kewajiban lainnya sebagai Pengurus

3. Sanksi tersebut diberikan dengan urutan sebagai berikut :
a. Peringatan tertulis / lisan
b. Pemberhentian sementara sebagai Pengurus
c. Pemberhentian sebagai pengurus

4. Bila ada pemberhentian Pengurus, Ketua wajib melaporkannya pada Rapat Anggota berikutnya.




Tangerang, 25  Juni 2011



Ketua COMESTIM
EMEN/SUPRIYADIN  

 Wakil Ketua COMESTIM 
BOIM/ROHIM

 Pembina/ Penaseha                              
  MUR EKA SAPUTRA WIJAYA




0 komentar:

Posting Komentar

Kami sangat membutuhkan Saran serta kritik yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Template by Cara Membuat Email | Copyright of COMESTIM.